SANG FAJAR TEMPAT BERKREASI TANPA HENTI

Kamis, 19 Januari 2017

Pacaran Islami


   Pacaran Islami menurut beberapa orang pacaran secara islami itu ada dan boleh dilakukan dengan berbagai syarat dan ketentuannya, tapi menurut saya pacaran secara islami = LDR (Long Distance Relationship) artinya hubungan jarak jauh. Secara logika seseorang yang berhubungan jarak jauh kan tidak bisa salig bertemu, bertatap muka, ataupun berdua duaan, tetapi dengan kecanggihan teknologi sekarang hubungan jarak jauh sudah tidak bisa dikatakan sebagai pacaran secara islami lagi karena masih bisa bertatap muka dengan cara video call.

   Berbicara tentang pacaran tidak lengkap tanpa mengetahui asal usulnya. Pacar itu sebenarnya berasal dari sebuatan sebuah pewarna kuku atau sering disebut oleh orang Melayu zaman dahulu dengan sebutan ‘Inai’. Zaman dahulu di Melayu apabila ada seorang pemuda yang tertarik pada seorang gadis, pria tersebut akan menyinggahi tempat kediaman gadis yang dia inginkan dengan mengirimkan tim Pantun ke kediaman gadis tersebut. Apabila pantun yang di bawakan oleh tim pantun dari pihak pria tersebut disambut oleh pihak gadis, maka selanjutnya kedua orang tua gadis maupun pria akan memakaikan pacar (Inai) ketangan pemuda dan gadis tersebut. Setelah di pakaikanya pacar ditangan keduanya, pemuda dan gadis tersebut sudahlah bisa dibilang memiliki hubungan. Namun hubunganya ini hanyalah tahap awal, umur pacar (Inai) yang dipasangkan ditangan kedua pasangan tersebut, pada umumnya berumur sekitar tiga bulan. Ketika pacar tersebut luntur, sang pemuda diharuskan menemui pihak keluarga gadis untuk membicarakan hubungan selanjutnya. Apabila sang pria tidak kunjung datang ketika pacar tersebut sudah luntur, sang gadis berhak untuk memutuskan hubungan dengan pria tersebut. Apabila sang pemuda datang ketempat gadis di waktu yang telah ditentukan (seumur pacar yang menempel di kuku), maka barulah akan berlanjut kehubungan selanjutnya, yaitu lamaran. Pada saat lamaran itulah awal mula pembicaraan pernikahan dimulai.

   Kembali ke pokok masalah pacaran secara islami. sebenarnya pacaran itu di larang dan hukumnya haram karena pacaran termasuk dalam perbuatan yang dapat menimbulkan sex bebas (perzinahan).
Sedangkan dalam agama islam mendekati perzinahan saja itu dilarang apalagi berbuat, yang juga berarti bahwa agama islam sendiri sudah melarang adanya pacaran, jadi tentang pacaran secara islami itu sebenarnya tidak ada hanya saja beberapa orang yang berpendapat bahwa jika selama si wanita di dampingi oleh mahramnya atau lebih mudahnya selama si wanita tidak berduaan dengan orang yang ia sukai berarti tidak apa-apa, karena ada hadist nabi yang menerangkan seperti ini,
dan dengan dalil itu beberapa orang membolehkan adanya pacaran secara islami dengan syarat si wanita tidak boleh sendirian atau harus di temani mahramnya.
Sekian dulu postingan dari saya kurang lebihnya saya mohon maaf dan semoga postingan kali ini bermanfaat buat kalian semua.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

SILAHKAN TINGGALKAN KOMENTAR ANDA

SANG FAJAR

Pengikut

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *