Merayakan natal dan tahun baru masehi masih masih menjadi kontroversi di kalangan umat, cendikiawan dan para ulama. Ada beberapa ulama dan cendikiawan beranggapan bahwa tidak apa - apa kita mengikuti perayaan natal dan tahun baru masehi karena itu adalah wujud dari toleransi beragama, Tetapi juga ada para ulama yang beranggapan bahwa mengikuti perayaan natal dan tahun baru masehi hukumnya adalah haram, mereka beranggapan seperti itu karena hal itu sesuai dengan hadist nabi yang menerangkan tentang larangan kita menyerupai suatu kaum.
Dalam hadist tersebut nabi menerangkan bahwa kita dilarang menyerupai suatu kaum, jika kita mengikuti apa yang di lakukan kaum kafir berarti kita termasuk kedalam golongan orang kafir.
Menurut pendapat saya dari kedua pendapat di atas bahwa saya agak pro dengan pendapat yang membolehkan karena itu adalah wujud dari toleransi beragama, Tetapi sejujurnya saya sejak masuk SMP saya sudah tidak pernah keluar dari rumah untuk mengikuti euforia dari malam pergantian tahun baru masehi, paling - paling saya hanya ada di rumah ato berkumpul dengan anak - anak karang taruna Sang fajar di balai Rt.
Dalam perayaan natal dan tahun baru masehi begitu gegap gempita, hal itu membuat saya sedikit berfikir tentang perayaan hari besar islam seperti tahun baru hijriyah dan maulid nabi. Saat perayaan natal dan tahun baru masehi semua orang ramai - ramai menyalakan petasan yang menandakan telah terjadinya pergantian tahun, tetapi apakah itu terjadi pada perayaan tahun baru hijriyah dan maulid nabi apakah semua orang islam berkumpul di suatu titik seperti pada perayaan tahun baru masehi terus bersholawat bersama. Meskipun menurut beberapa pendapat ulama merayakan maulid nabi dan tahun baru hijriyah juga haram.Tetapi menurut saya dari pada kita merayakan natal dan tahun baru masehi yang tidak mendapat apa - apa lebih baik kita merayakan maulid nabi dan tahun baru hijjriyah karena di situ kita mendapat pahala dari sholawat yang kita ucapkan.
Dalam hadist tersebut nabi menerangkan bahwa kita dilarang menyerupai suatu kaum, jika kita mengikuti apa yang di lakukan kaum kafir berarti kita termasuk kedalam golongan orang kafir.
Menurut pendapat saya dari kedua pendapat di atas bahwa saya agak pro dengan pendapat yang membolehkan karena itu adalah wujud dari toleransi beragama, Tetapi sejujurnya saya sejak masuk SMP saya sudah tidak pernah keluar dari rumah untuk mengikuti euforia dari malam pergantian tahun baru masehi, paling - paling saya hanya ada di rumah ato berkumpul dengan anak - anak karang taruna Sang fajar di balai Rt.
Dalam perayaan natal dan tahun baru masehi begitu gegap gempita, hal itu membuat saya sedikit berfikir tentang perayaan hari besar islam seperti tahun baru hijriyah dan maulid nabi. Saat perayaan natal dan tahun baru masehi semua orang ramai - ramai menyalakan petasan yang menandakan telah terjadinya pergantian tahun, tetapi apakah itu terjadi pada perayaan tahun baru hijriyah dan maulid nabi apakah semua orang islam berkumpul di suatu titik seperti pada perayaan tahun baru masehi terus bersholawat bersama. Meskipun menurut beberapa pendapat ulama merayakan maulid nabi dan tahun baru hijriyah juga haram.Tetapi menurut saya dari pada kita merayakan natal dan tahun baru masehi yang tidak mendapat apa - apa lebih baik kita merayakan maulid nabi dan tahun baru hijjriyah karena di situ kita mendapat pahala dari sholawat yang kita ucapkan.